Merupakan pertumbuhan yang tidak biasa pada lapisan epidermis dan dermis kulit. Bentuknya seperti tonjolan daging atau kutil sewarna kulit, kadang bertangkai, ukurannya bervariasi mulai dari kecil hingga besar. Kondisi ini adalah kelainan jinak, dan tidak termasuk jenis tumor maupun kanker. Skin tag sering ditemukan di area ketiak, leher, sekitar payudara, paha, dsb. Sering dijumpai pada wanita dibawah usia 40 tahun, sedang pada pria lebih sering muncul diatas usia 50 tahun. Penyebab skin tag ini masih diperdebatkan, mungkin berhubungan kondisi inflamasi non spesifik dari kulit. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa skin tag merupakan efek yang biasa terjadi akibat penuaan kulit dengan beberapa faktor yang mempengaruhinya, diantara ketidakseimbangan hormon memudahkan pertumbuhan skin tag misalnya pada peningkatan hormon estrogen dan progesterone selama kehamilan, peningkatan hormon pertumbuhan dan faktor genetik.
Cara menghilangkannya sangat mudah, bisa dengan elektrokauterisasi (bedah listrik), atau dengan laser CO2.
Bedah listrik adalah suatu cara pembedahan atau tindakan dengan perantaraan panas yang ditimbulkan arus listrik bolak-balik berfrekuensi tinggi yang terkontrol untuk menghasilkan destruksi jaringan secara selektif agar jaringan parut yang terbentuk cukup estetis dan aman baik bagi dokter maupun penderita.
laser CO2 adalah Sinar Laser adalah suatu gelombang elektromagnetik yang memiliki panjang tertentu, tidak memiliki efek radiasi dan memiliki afinitas tertentu terhadap suatu bahan/target. Oleh karena memiliki sel target dan tidak memiliki efek radiasi sebagaimana sinar lainnya, ia dapat digunakan untuk tujuan memotong jaringan, membakar jaringan pada kedalaman tertentu, tanpa menimbulkan kerusakan pada jaringan sekitarnya. Sebagai pengganti pisau bedah konvensional, memotong jaringan sekaligus membakar pembuluh darah sehingga luka praktis tidak berdarah saat memotong.